Usai Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Tim Sembilan Kejagung memutuskan untuk menitipkan penahanan yang bersangkutan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur selama 20 hari ke depan, Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono menjelaskan bahwa penempatan tersangka di fasilitas penahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dilandasi oleh pertimbangan sinergi antar-lembaga penegak hukum, akuntabilitas, serta jaminan transparansi publik.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," kata Rudi di Kejaksaan Agung.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Monica Arum
#news #febrieadriansyah #kpk #kejaksaanagung #jampidsus #vjlab