JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejagung telah menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie telah ditahan Kejagung dan dititipkan di Rutan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan penahanan Febrie di Rutan KPK. Budi menyebut KPK memberikan dukungan dalam penanganan kasus oleh Kejagung ini.
"Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi di KPK, Jumat (24/7/2026) malam.