Koordinator Tim Sembilan Kejagung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas Rudi Margoni, menyampaikan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh tersangka selama mengabdikan diri dan mengemban jabatan sebagai Jaksa maupun Pejabat Struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
"Dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau Pejabat Struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Keputusan Kejagung menempatkan mantan pejabat terasnya di Rutan KPK bukan di Rutan Kejagung menjadi sorotan wartawan di lapangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Rudi berdalih penempatan di Rutan KPK dilakukan atas pertimbangan keamanan, akuntabilitas, transparansi, serta faktor kenyamanan bagi tersangka.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Monica Arum
#news #febrieadriansyah #kpk #kejaksaanagung #korupsibatubara #vjlab