Masyarakat yang ingin pindah alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak perlu bingung akan prosesnya yang lama. Mengganti alamat di KTP cukup dilakukan di kantor Dinas Dukcapil setempat. Pergantian alamat baru di KTP pun tak memerlukan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.
Melansir Indonesia Baik, Selasa (21/7/2026), pindah alamat KTP tanpa surat pengantar sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 20218 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja dan tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP). Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Mau tau gimana rasanya hidup ala "Harvest Moon" di dunia nyata? Yuk, tonton videonya lewat link berikut!
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0
Penulis: Sandra Desi Caesaria
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
Musik: Clear Signal (AI Generated)
#Peristiwa #Viral ##cclabs ##DailyNews #evergreenlab #CaraPindahAlamatKTP #KTP #PindahAlamatKTP #SuratPengantarPindahRTRW