:

Cara Mudah Pindah Alamat di KTP, Tanpa Perlu Surat Pengantar Lagi

4 hari lalu

Masyarakat yang ingin pindah alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak perlu bingung akan prosesnya yang lama. Mengganti alamat di KTP cukup dilakukan di kantor Dinas Dukcapil setempat. Pergantian alamat baru di KTP pun tak memerlukan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.

Melansir Indonesia Baik, Selasa (21/7/2026), pindah alamat KTP tanpa surat pengantar sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 20218 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja dan tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP). Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Mau tau gimana rasanya hidup ala "Harvest Moon" di dunia nyata? Yuk, tonton videonya lewat link berikut!
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0

Penulis: Sandra Desi Caesaria
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah

Musik: Clear Signal (AI Generated)

#Peristiwa #Viral ##cclabs ##DailyNews #evergreenlab #CaraPindahAlamatKTP #KTP #PindahAlamatKTP #SuratPengantarPindahRTRW

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke