Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo meyakini putusan sela Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) berlaku juga untuk dirinya.
Roy menjelaskan, gugatan dan dakwaan terhadapnya sama dengan Dokter Tifa. Oleh karena itu, putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadi preseden dan yurisprudensi.
Kamis Kamis (23/7/2026), Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsi Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.
Dengan dikabulkannya eksepsi terdakwa, sidang tidak akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa.