Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait prosedur penahanan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang tidak terlihat mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono menjelaskan bahwa kondisi di lapangan yang berlangsung cepat menjadi penyebab utama atribut penahanan tersebut tidak sempat dikenakan kepada tersangka.
Iya, kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya, ujar Rudi Margono saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Selain menjelaskan soal prosedur teknis penahanan, Rudi juga memaparkan garis besar kasus yang menjerat Febrie. Menurutnya, tersangka diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Diamanty Meiliana
#FebrieAdriansyah #Jampidsus #Kejagung #KPK #Korupsi #TPPU #HukumIndonesia #FebrieDitahan #BreakingNews