:

Febrie Tak Pakai Rompi dan Borgol, Kejaksaan: Buru-buru Sudah Malam

3 jam lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait prosedur penahanan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang tidak terlihat mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono menjelaskan bahwa kondisi di lapangan yang berlangsung cepat menjadi penyebab utama atribut penahanan tersebut tidak sempat dikenakan kepada tersangka.

Iya, kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya, ujar Rudi Margono saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.

Selain menjelaskan soal prosedur teknis penahanan, Rudi juga memaparkan garis besar kasus yang menjerat Febrie. Menurutnya, tersangka diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 Simak selengkapnya dalam video berikut ini

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Diamanty Meiliana 


#FebrieAdriansyah #Jampidsus #Kejagung #KPK #Korupsi #TPPU #HukumIndonesia #FebrieDitahan #BreakingNews

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke