:

Kubu Jokowi: Putusan Sela Dokter Tifa Tak Gugurkan Perkara, JPU dapat Ajukan Dakwaan Baru

4 jam lalu

Tim Hukum Merah Putih (THMP) yang memberikan pendampingan hukum kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons dikabulkannya eksepsi atau perlawanan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). 

Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi menegaskan putusan sela perkara dokter Tifa tidak menggugurkan perkara pidananya.

Sebab, perkara itu bisa dilanjutkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kembali dakwaan baru dan tidak mengulangi kesalahan dalam surat dakwaan sebelumnya.

Suhadi juga menilai, putusan sela majelis hakim PN Jaktim bisa memberi peluang nantinya perkara dokter Tifa dan Roy Suryo berjalan beriringan dan tidak ada "saling mengintip". 
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke