Tim Hukum Merah Putih (THMP) yang memberikan pendampingan hukum kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons dikabulkannya eksepsi atau perlawanan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi menegaskan putusan sela perkara dokter Tifa tidak menggugurkan perkara pidananya.
Sebab, perkara itu bisa dilanjutkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kembali dakwaan baru dan tidak mengulangi kesalahan dalam surat dakwaan sebelumnya.
Suhadi juga menilai, putusan sela majelis hakim PN Jaktim bisa memberi peluang nantinya perkara dokter Tifa dan Roy Suryo berjalan beriringan dan tidak ada "saling mengintip".