Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih menerima gaji meski telah mundur dari jabatannya.
Rudi menuturkan, gaji tersebut didapat karena Febrie masih berstatus sebagai jaksa.
Sedangkan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap.
Mengenai dugaan pelanggaran kode etik, Rudi mengatakan, pihaknya akan menangani hal itu setelah proses pidana selesai.
Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Sprindik pertama bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI. Sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.