KOMPAS.TV – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengungkap alasan diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Rudi Margono, Sprindik tersebut diterbitkan pada Senin, 20 Juli, sebagai dasar untuk memulai pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi yang dijadwalkan pada Rabu, 22 Juli. Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Rudi menjelaskan, penerbitan Sprindik baru dilakukan agar seluruh barang bukti yang telah disita Polri dapat menjadi bagian dari pembuktian dalam penyidikan dugaan TPPU.
Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Apabila pada pemanggilan kali ini Febrie kembali tidak hadir, Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan upaya penjemputan paksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam dialog KompasTV, pembahasan mengenai perkembangan penyidikan terhadap Febrie Adriansyah menghadirkan Guru Besar Universitas Bhayangkara, Prof. Hermawan Sulistyo (Prof. Kiki), serta Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, yang memberikan pandangan terkait langkah Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tersebut.
#FebrieAdriansyah #KejaksaanAgung #RudiMargono #TPPU
Baca Juga Presiden Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus, Usulan Nama dari Jaksa Agung di https://www.kompas.tv/regional/682148/presiden-prabowo-resmi-tunjuk-kuntadi-jadi-jampidsus-usulan-nama-dari-jaksa-agung
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/682166/full-prof-kiki-dan-zaenur-rohman-bahas-dugaan-tppu-kejagung-siap-jemput-paksa-eks-jampidsus