Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggara layanan telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Keputusan tersebut dilakukan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan pengguna layanan telekomunikasi berhak memperoleh perlindungan atas kuota internet yang telah dibayar.