Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi polemik tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5 juta untuk pelepasan kewarganegaraan Indonesia.
Menurut Yusril, penetapan tarif tersebut telah memiliki dasar hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.Yusril menegaskan, masyarakat yang merasa keberatan terhadap besaran tarif tersebut dapat menempuh mekanisme hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
"Kalau misalnya angka yang ditetapkan itu ada keberatan oleh masyarakat, kalau dia punya legal standing, silakan ajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung," ujar Yusril di kantornya, Jumat (24/7/2026).
Yusril juga menanggapi kritik terhadap tarif pelepasan kewarganegaraan.
"Orang keluar jadi WNI disuruh bayar Rp 5 juta kok marah-marah, kita yang bingung. Kan bukan kita yang mau keluar jadi WNI, dia mau keluar kok marah-marah?" kata Yusril.
Simak selengkapnya pada video ini
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#YusrilIhzaMahendra #PNBP #KewarganegaraanIndonesia #MahkamahAgung #vjlab