Presiden Prabowo Subianto membuka peluang menerapkan larangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Pelarangan vape tersebut dilakukan jika hasil kajian pemerintah menunjukkan rokok elektrik memiliki lebih banyak risiko, termasuk dimanfaatkan sebagai media peredaran narkotika jenis baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo melalui sambutan yang dibacakan Menkopolkam Djamari Chaniago pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Kamis (23/7/2026).
Presiden menegaskan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi di negara ini atau dikenal dengan prinsip salus populi suprema lex esto.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Prabowo menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala BPOM serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan agar segera menggelar pembahasan bersama.
Pertemuan tersebut diminta dilakukan dalam waktu singkat, guna merumuskan kembali tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.
Prabowo juga meminta agar pengawasan terhadap jalur impor dan distribusi vape diperketat.