KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya menanggapi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa putusan hakim tersebut bukan merupakan akhir dari seluruh proses hukum. Menurutnya, meski dakwaan jaksa dinyatakan batal, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki surat dakwaan.
Iman Imanuddin juga memastikan bahwa berkas perkara tiga tersangka dalam klaster satu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, menanggapi putusan yang menerima eksepsi Dokter Tifa, mantan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menantang Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk membuktikan hasil penelitian mereka mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di persidangan pokok perkara. Menurut Ahmad Khozinudin, apabila hasil penelitian yang selama ini disampaikan kepada publik benar-benar memiliki dasar ilmiah dan bukti yang kuat, maka tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan pokok perkara.
#DokterTifa #RoySuryo #PoldaMetroJaya #ImanImanuddin #AhmadKhozinudin
Baca Juga FULL! Polda Metro Bicara Soal Perkara Roy Suryo, Tifa hingga PWI Laporkan Hotman di https://www.kompas.tv/video/682134/full-polda-metro-bicara-soal-perkara-roy-suryo-tifa-hingga-pwi-laporkan-hotman
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/682156/eksepsi-dokter-tifa-dikabulkan-polda-metro-jaya-pastikan-sidang-ijazah-jokowi-belum-berakhir