Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 persen dan 12,5 persen terhadap produk dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia, yang mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026).
Kebijakan terbaru ini diumumkan tepat saat berakhirnya masa berlaku tarif global sementara sebesar 10 persen yang sebelumnya telah diterapkan selama 150 hari.
Gedung Putih menyebut tarif baru ini diterapkan karena negara-negara tersebut dinilai belum cukup tegas menegakkan larangan terhadap barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Inas Rifqia Lainufar Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Farid Firdaus