JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menyatakan penyidik saat ini tengah merampungkan pemberkasan klaster pertama perkara dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, berkas perkara tersebut ditargetkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi dr. Tifa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, Iman menegaskan pihaknya menghormati putusan hakim.
Baca Juga 10 Wilayah Disorot! Mendagri Tito Karnavian Gandeng KPK Awasi Korupsi di Pemerintah Daerah di https://www.kompas.tv/video/682133/10-wilayah-disorot-mendagri-tito-karnavian-gandeng-kpk-awasi-korupsi-di-pemerintah-daerah
Namun, ia menyatakan putusan tersebut bukan akhir dari perkara karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki surat dakwaan dan mengajukannya kembali ke pengadilan.
Selain itu, Polda Metro juga menyampaikan perkembangan penanganan laporan terhadap Hotman Paris yang masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/682134/full-polda-metro-bicara-soal-perkara-roy-suryo-tifa-hingga-pwi-laporkan-hotman