JAKARTA, KOMPAS,TV - Jamwas Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) FA diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, status tersebut muncul setelah diterbitkannya sprindik baru untuk memenuhi kebutuhan pembuktian dan menyesuaikan dengan perkembangan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
Baca Juga Jamwas Jelaskan Status Eks Jampidus, Febrie: Tersangka Kasus Asabri dan Saksi di Sprindik Baru TPPU? di https://www.kompas.tv/video/682131/jamwas-jelaskan-status-eks-jampidus-febrie-tersangka-kasus-asabri-dan-saksi-di-sprindik-baru-tppu
Rudi Margono menegaskan perubahan status pemeriksaan sebagai saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dan praktik peradilan, sehingga penyidik harus lebih dahulu memeriksa seseorang sebelum menentukan status hukumnya dalam perkara baru.
Ia juga memastikan penanganan perkara terhadap Eks Jampidsus FA tetap berlanjut dan tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya paksa apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan KUHAP.
Produser: Prayogi Haro
Editor Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/682132/berubah-eks-jampidsus-febrie-jadi-saksi-di-sprindik-baru-begini-penjelasan-jamwas-margono