JAKARTA, KOMPAS.TV - Jamwas Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie terkait penerbitan sprindik baru dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menegaskan bahwa Febrie tetap berstatus tersangka dalam perkara Asabri yang telah dilimpahkan penyidik Polri, sedangkan pada sprindik TPPU yang baru, penyidik terlebih dahulu memeriksanya sebagai saksi.
Menurut Rudi Margono, mekanisme tersebut dilakukan agar penyidikan perkara TPPU berjalan sesuai prosedur hukum dan dapat mengembangkan alat bukti yang telah diperoleh dari perkara sebelumnya.
Kejaksaan juga menyebut sprindik baru diterbitkan untuk mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan barang bukti dan hasil pengembangan penyidikan.