Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini akan diambil apabila Febrie kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, usai menghadiri pelantikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
"Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," tegas Rudi
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Diamanty Meiliana
#HotmanParis #FebrieAdriansyah #Jampidsus #KejaksaanAgung #BeritaTerkini #HukumIndonesia #HotmanParisMundur #KorupsiKejagung #BreakingNewsIndonesia ##vjlab