:

Kejagung Buka Peluang Upaya Paksa, Jika Eks Jampidsus Febrie Mangkir Pemeriksaan Lagi

16 jam lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini akan diambil apabila Febrie kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, usai menghadiri pelantikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

"Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," tegas Rudi 


Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Diamanty Meiliana


#HotmanParis #FebrieAdriansyah #Jampidsus #KejaksaanAgung #BeritaTerkini #HukumIndonesia #HotmanParisMundur #KorupsiKejagung #BreakingNewsIndonesia ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke