Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia menyampaikan keterangannya dalam sidang uji materiil UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/7/2026). Ova memaparkan skema pengelolaan karir serta kesejahteraan bagi total 2.848 dosennya yang terdiri dari ASN dan non-ASN.
Ova menjelaskan bahwa sistem kompensasi dibagi menjadi tiga komponen utama dengan rata-rata take home pay bulanan berkisar antara Rp 21 juta untuk tenaga pengajar hingga Rp 50 juta untuk guru besar.
Menanggapi pemaparan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengajukan pertanyaan mendalam mengenai proporsi antara pendapatan tetap (fixed income) dan pendapatan tidak tetap (variable income) dalam struktur take home pay tersebut. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa dosen pada golongan terbawah tidak memiliki penghasilan tetap yang jatuh di bawah standar UMR atau UMK daerah apabila komponen variabelnya tidak didapatkan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia Video Editor: Fathir Rohman Produser: Mochamad Sadheli (Marvel)