Hartono, pedagang bensin eceran asal Way Kanan, Lampung, menjalani proses hukum atas dugaan penimbunan BBM bersubsidi.
Dalam RDPU Komisi III DPR RI pada Rabu (22/7/2026), kuasa hukumnya juga mengungkap dugaan permintaan uang Rp 50 juta oleh oknum polisi saat penanganan perkara.
Istrinya, Supiah, tak kuasa menahan tangis saat memohon agar suaminya tidak disidang.
Kuasa hukum menjelaskan pasangan itu telah berjualan bensin eceran sekitar lima tahun karena banyak desa di Way Kanan tidak memiliki SPBU.
Sejak 2025, mereka tidak lagi bisa membeli BBM menggunakan surat rekomendasi sehingga memperoleh pasokan dari pemasok lain untuk dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp 20.000 per jeriken.
Menurut kuasa hukum, saat diperiksa di Polsek, Supiah mengaku menerima isyarat angka "5" dan "0" setelah meminta solusi agar perkara tidak berlanjut, yang ditafsirkan sebagai permintaan Rp 50 juta.
Sumber: YouTube/TVR Parlemen
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~R #BBM #Polisi