:

MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Bisa Dipakai sampai Habis

17 jam lalu

Sidang Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis (23/7/2026) memutuskan operator seluler dilarang menghanguskan sisa kuota internet konsumen yang telah habis masa aktifnya.

Putusan ini mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi menerapkan sistem rollover atau akumulasi. Sehingga sisa kuota wajib dialihkan ke periode berikutnya sebagai bentuk perlindungan hak milik konsumen.

===============

Mengintip serunya keseharian di Sanggar Anak Alam (SALAM) Yogyakarta, tempat anak-anak belajar merdeka tanpa seragam, tanpa mata pelajaran, dan tanpa ujian formal: https://youtu.be/bbFiwW3FP2g

===============

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Dandy Bayu Bramasta

#Politik #Pemerintah ##Kompascomlab #MahkamahKonstitusi #MK

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke