Sidang Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis (23/7/2026) memutuskan operator seluler dilarang menghanguskan sisa kuota internet konsumen yang telah habis masa aktifnya.
Putusan ini mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi menerapkan sistem rollover atau akumulasi. Sehingga sisa kuota wajib dialihkan ke periode berikutnya sebagai bentuk perlindungan hak milik konsumen.
===============
Mengintip serunya keseharian di Sanggar Anak Alam (SALAM) Yogyakarta, tempat anak-anak belajar merdeka tanpa seragam, tanpa mata pelajaran, dan tanpa ujian formal: https://youtu.be/bbFiwW3FP2g
===============
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari Produser: Dandy Bayu Bramasta