Tim penyidik Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penyidik akan memeriksa Febrie sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU. Proses pemeriksaan akan dipantau oleh tim koordinasi dan supervisi yang melibatkan KPK, Komisi Kejaksaan RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik telah memanggil empat saksi dan seorang ahli TPPU. Namun, dua saksi tidak memenuhi panggilan, sehingga akan dijadwalkan pemeriksaan ulang pada 24 Juli 2026.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV