Kejaksaan Agung atau Kejagung melakukan rotasi dan mutasi terhadap 29 pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan itu ditetapkan pada Rabu, 22 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan mutasi merupakan bagian dari proses promosi dan rotasi untuk penyegaran organisasi.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nicholas Ryan Aditya, Danu Damarjati Narator: Wiyudha Betha Dinaragis Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis Produser: Wiyudha Betha Dinaragis
===================================== Sempat bekerja dengan kondisi finansial yang mapan di Brunei Darussalam, Nurul Fitri Hidayati memilih pulang ke Indonesia untuk menjalani hidup yang lebih mandiri. Apa alasannya? Simak video berikut!