Seluruh dana SWDKLLJ yang terkumpul akan dikelola langsung oleh PT Jasa Raharja guna menjamin perlindungan dasar bagi korban kecelakaan jalan raya. Mekanisme dana ini menerapkan prinsip gotong royong, di mana kontribusi tahunan dari seluruh pemilik kendaraan digunakan untuk meringankan beban finansial para korban maupun ahli waris yang ditinggalkan. Kendati demikian, masyarakat perlu mencatat bahwa santunan ini tidak cair secara otomatis. Korban atau ahli waris yang berhak wajib mengajukan klaim resmi ke PT Jasa Raharja dengan memenuhi dan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan yang ditentukan.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/KZyzOrYc8fc
- https://youtu.be/1CsFB4-ItYw
- https://youtu.be/PbOQ7DoKM-8
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis : Selma Aulia
Editor : Agung Kurniawan
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#PajakKendaraan #STNK #SWDKLLJ #AsuransiSWDKLLJ #AsuransiKecelakaan #CaraMencairkanSWDKLLJ #CaraKlaimSWDKLLJ #SyaratKlaimSWDKLLJ #PajakTahunan