:

Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

6 hari lalu

Seluruh dana SWDKLLJ yang terkumpul akan dikelola langsung oleh PT Jasa Raharja guna menjamin perlindungan dasar bagi korban kecelakaan jalan raya. Mekanisme dana ini menerapkan prinsip gotong royong, di mana kontribusi tahunan dari seluruh pemilik kendaraan digunakan untuk meringankan beban finansial para korban maupun ahli waris yang ditinggalkan. Kendati demikian, masyarakat perlu mencatat bahwa santunan ini tidak cair secara otomatis. Korban atau ahli waris yang berhak wajib mengajukan klaim resmi ke PT Jasa Raharja dengan memenuhi dan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan yang ditentukan.

Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/KZyzOrYc8fc

- https://youtu.be/1CsFB4-ItYw

- https://youtu.be/PbOQ7DoKM-8

Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?

Video Editor : Carolus Dori

Penulis : Selma Aulia

Editor : Agung Kurniawan

Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala

#PajakKendaraan #STNK #SWDKLLJ #AsuransiSWDKLLJ #AsuransiKecelakaan #CaraMencairkanSWDKLLJ #CaraKlaimSWDKLLJ #SyaratKlaimSWDKLLJ #PajakTahunan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke