JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat senior Denny Kailimang memberikan pandangan mengenai polemik prosedur penetapan tersangka dalam suatu perkara.
Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak mensyaratkan seseorang harus diperiksa lebih dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Denny Kailimang menilai penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Menurut Denny, tindakan penggeledahan tentu memiliki dasar yang dipertimbangkan oleh penyidik.
Menanggapi pendapat sejumlah praktisi hukum yang menilai perkara tersebut berpotensi digugat melalui praperadilan, Denny berpandangan penyidik tidak akan bertindak tanpa landasan.
Ia meyakini tindakan tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk maupun alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
Menurut Denny, praktik penggeledahan sebelum penetapan tersangka juga lazim terjadi dalam berbagai perkara pidana.
Ia mencontohkan kasus narkotika maupun pembunuhan, di mana penyidik lebih dahulu melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Terkait penetapan tersangka, Denny menegaskan pandangannya bahwa KUHAP tidak mengatur kewajiban memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum status tersangka diberikan.
Menurutnya, dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti.
Ia menambahkan, pemanggilan seseorang oleh penyidik dilakukan dalam rangka memperoleh keterangan untuk kepentingan penyidikan.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/vDvJJDrp35U
#jampidsus #febrieadriansyah #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/682036/tanggapi-kasus-eks-jampidsus-advokat-denny-kailimang-2-alat-bukti-cukup-tetapkan-tersangka-rosi