Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan KPK akan mengambil alih kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Namun, kewenangan tersebut hanya bisa dilakukan apabila ditemukan adanya hambatan serius dalam proses penyidikan yang ditangani aparat penegak hukum lain.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Johanis, Kamis (23/7/2026) saat merespons usulan Mahfud MD supaya KPK mengambil alih penanganan perkara itu guna menghindari potensi kepentingan politik.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Farid Firdaus