Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi),Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Christina Endarwati, mengabulkan eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa atau dokter Tifa.
Hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dengan dikabulkannya eksepsi terdakwa, sidang tidak akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan pihak terdakwa agar surat dakwaan batal demi hukum beralasan hukum dan dikabulkan.
Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menegaskan majelis hakim tidak ada benturan kepentingan, juga tidak menerima pemberian dari pihak mana pun dalam pemeriksaan perkara yang menjerat Tifa.