JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat senior Denny Kailimang menilai pembelaan terhadap klien tidak boleh dilakukan tanpa dasar yang jelas.
Menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan advokat kepada publik harus didukung fakta dan bukti serta tetap berada dalam koridor etika profesi.
Menanggapi pernyataan pembelaan yang disampaikan Hotman Paris saat menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Denny Kailimang menegaskan seorang advokat seharusnya berpegang pada fakta yang diperoleh dari klien.
Namun menurutnya, advokat tetap memiliki kewajiban untuk menyaring setiap informasi sebelum disampaikan kepada publik.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya improvisasi dalam penyampaian pembelaan, Denny menilai hal tersebut masih dapat dipahami dalam konteks tertentu.
Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian di ruang publik berbeda dengan pembelaan di pengadilan.
Menurut Denny, pembelaan melalui proses persidangan memiliki ruang yang berbeda dibandingkan penyampaian pernyataan kepada publik sebelum perkara diperiksa di pengadilan.
Ia menilai persoalan muncul ketika pembelaan dilakukan di ruang publik sebelum masuk ke proses persidangan.
Denny menegaskan praktik seperti itu tidak semestinya dilakukan oleh seorang advokat.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/vDvJJDrp35U
#jampidsus #febrieadriansyah #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/682025/denny-kailimang-nilai-pembelaan-hotman-paris-ke-eks-jampidsus-jadi-masalah-profesi-advokat-rosi