JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat senior Denny Kailimang mengingatkan bahwa pembelaan terhadap klien harus tetap mengedepankan etika profesi.
Menurutnya, seorang advokat memiliki batasan yang diatur dalam sumpah jabatan maupun kode etik sehingga tidak semua cara dapat dibenarkan dalam melakukan pembelaan.
Menurut Denny, pembelaan seperti itu bukan merupakan cara terbaik dalam menjalankan profesi advokat. Ia menjelaskan bahwa kewajiban menjaga perilaku telah diatur dalam sumpah advokat maupun kode etik profesi.
Denny menegaskan, advokat tidak boleh mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak menghormati hukum. Ia menambahkan, profesi advokat memiliki kehormatan yang harus dijaga dalam setiap tindakan.
Menurut Denny, prinsip tersebut merupakan bagian dari officium nobile yang melekat pada profesi advokat. Karena itu, ia menilai setiap advokat harus memahami batas-batas dalam melakukan pembelaan terhadap klien.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/vDvJJDrp35U
#jampidsus #febrieadriansyah #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/682020/denny-kailimang-kritik-cara-hotman-paris-bela-klien-sudah-keluar-dari-koridor-advokat-rosi