Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan, deportasi warga negara (WN) Palestina Abdul Karim Raed Miqdad dilakukan murni karena tindak pidana karena Miqdad merupakan buronan Interpol Red Notice National Central Bureau (NCB) Nicosia, Siprus.
Juru Bicara Kemenlu Vahd Nabyl Achmad pun menegaskan bahwa isu ini tidak berkaitan dengan hubungan diplomatik kedua negara.
Kemudian yang terkait dengan isu deportasi, sebagaimana sudah disampaikan juga oleh Bapak Menko, Bapak Yusril, bahwa isu ini murni adalah isu yang tidak terkait dengan hubungan kita dengan Palestina, tapi merupakan isu pidana, kata Nabyl dalam jumpa pers di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Simak di video berikut ini!
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#politik #kemenlu #wni #vjlab