:

Kemenlu: Deportasi WN Palestina Murni Pidana, Tak Terkait Diplomatik

6 jam lalu

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan, deportasi warga negara (WN) Palestina Abdul Karim Raed Miqdad dilakukan murni karena tindak pidana karena Miqdad merupakan buronan Interpol Red Notice National Central Bureau (NCB) Nicosia, Siprus.

Juru Bicara Kemenlu Vahd Nabyl Achmad pun menegaskan bahwa isu ini tidak berkaitan dengan hubungan diplomatik kedua negara.

Kemudian yang terkait dengan isu deportasi, sebagaimana sudah disampaikan juga oleh Bapak Menko, Bapak Yusril, bahwa isu ini murni adalah isu yang tidak terkait dengan hubungan kita dengan Palestina, tapi merupakan isu pidana, kata Nabyl dalam jumpa pers di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Simak di video berikut ini!


Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Penulis Naskah: Ahmad Zilky

Video Editor: Ahmad Zilky

Produser: Abba Gabrillin


#politik #kemenlu #wni #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke