KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam putusan sela, hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Dokter Tifa batal demi hukum sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menilai surat dakwaan tidak disusun secara cermat karena menggabungkan pasal dalam KUHP lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan untuk delik yang sama. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan penghentian proses persidangan dan mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Usai pembacaan putusan, Dokter Tifa menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim. Ia juga menyatakan tetap akan memperjuangkan apa yang disebutnya sebagai upaya menegakkan kebenaran terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik di masa mendatang.
#DokterTifa #Jokowi #IjazahJokowi #PNJakartaTimur #Eksepsi #PencemaranNamaBaik
Baca Juga Soal Putusan Sela Dokter Tifa, Ade Darmawan: Bahan Koreksi Bagi Jaksa Penuntut Umum di https://www.kompas.tv/nasional/681997/soal-putusan-sela-dokter-tifa-ade-darmawan-bahan-koreksi-bagi-jaksa-penuntut-umum
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/682002/sidang-dugaan-fitnah-soal-ijazah-jokowi-dihentikan-eksepsi-dokter-tifa-dikabulkan-sapa-malam