Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (Ojol) rampung pada pekan depan.
Peraturan ini diharapkan bisa memberi kepastian hukum bagi pengemudi ojol.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan Perpes mengenai Ojol akan menyempurnakan kebijakan tarif bagi hasil 8 persen untuk aplikator.
Kendati telah diterapkan sejak 1 Juli lalu, berdasarkan laporan Koalisi Ojol Nasional, Prasetyo menyebut belum semua aplikator menerapkannya.
Sebelumnya, Prasetyo Hadi mengakui Ojol dipertimbangkan untuk diakui sebagai UMKM dalam Perpres yang baru.
Namun, Prasetyo mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena Perpres masih dibahas.