Rencana penempatan Nanik S. Deyang sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di Badan Gizi Nasional (BGN) menuai pertanyaan terkait tertib administrasi dan kepatuhan regulasi pemerintah, Kamis (23/7/2026).
Pasalnya, nomenklatur atau istilah "Dewan Pengawas" sama sekali tidak tercantum dalam dasar hukum pembentukan lembaga tersebut, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024.
Dalam Perpres tersebut, struktur BGN hanya mengakomodasi dua lini utama, yaitu Dewan Pengarah dan Pelaksana.
Langkah Istana yang mewacanakan posisi baru tanpa merevisi aturan terlebih dahulu dinilai berpotensi menabrak tatanan tata kelola lembaga negara.
Menanggapi sorotan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa penunjukan Nanik merupakan arahan langsung dari Presiden karena pengalamannya dianggap masih sangat dibutuhkan untuk mengawal BGN.
"Nanti kita lihat ya. Kan sebenarnya maknanya bisa jadi sama ya, Dewan Pengarah maupun Dewan Pengawas dalam hal menjalankan tugasnya. Maksud kami, mungkin kita tidak terjebak ke dalam istilah mana yang Pengarah atau Pengawas, yang penting nanti fungsinya," ujar Pras di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#politik #naniksdeyang #prabowosubianto #dewanpengawasbgn #vjlab