:

Tanggapan Pihak Jokowi Usai Keberatan dr Tifa Dikabulkan Hakim

11 jam lalu

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak menghentikan perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedang bergulir. 


Menurutnya, putusan tersebut hanya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memperbaiki surat dakwaan sebelum proses persidangan dilanjutkan.


Rivai menjelaskan, majelis hakim tidak menyatakan perkara selesai atau membebaskan terdakwa.


"Majelis hakim hanya memerintahkan kepada penuntut umum untuk memperbaiki surat dakwaan. Jadi, perkara ini tetap berlanjut setelah dakwaan diperbaiki," ujar Rivai di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).



Simak selengkapnya pada video ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Video jurnalis: Cynthia Lova

Produser: Abba Gabrillin 


#DokterTifa #Jokowi #PutusanSela #RivaiKusumanegara #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke