Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak menghentikan perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedang bergulir.
Menurutnya, putusan tersebut hanya memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memperbaiki surat dakwaan sebelum proses persidangan dilanjutkan.
Rivai menjelaskan, majelis hakim tidak menyatakan perkara selesai atau membebaskan terdakwa.
"Majelis hakim hanya memerintahkan kepada penuntut umum untuk memperbaiki surat dakwaan. Jadi, perkara ini tetap berlanjut setelah dakwaan diperbaiki," ujar Rivai di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Simak selengkapnya pada video ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#DokterTifa #Jokowi #PutusanSela #RivaiKusumanegara #vjlab