KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau perlawanan yang diajukan terdakwa Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Dokter Tifa batal demi hukum sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menilai surat dakwaan tidak disusun secara cermat karena menggabungkan ketentuan dalam KUHP lama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional untuk delik yang sama.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan penghentian proses pemeriksaan perkara serta mengembalikan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.