Pengacara Hotman Paris Hutapea merespons terkait laporan yang dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dipicu oleh ucapan Hotman yang dinilai menghina profesi wartawan saat konferensi pers terkait kasus eks Jampidsus Febri Adriansyah di Kejaksaan Agung.
Menanggapi laporan tersebut, Hotman Paris menegaskan bahwa ucapannya yang viral, "Lu punya otak nggak sih?", bukan ditujukan kepada institusi pers atau profesi wartawan secara luas, melainkan kepada individu tertentu yang terus mendebatnya.
"Don't worry lah. Itu kan dari orang ke orang. Gue terangin panjang lebar, dia ngotot, akhirnya gue tanya 'lu ngerti nggak sih? Lu punya otak nggak sih?'. Itu ke oknum, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan, bukan delik pers," ujar Hotman di Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Hotman juga meragukan legal standing pelapor. Ia menyebut yang didebatkan itu belakangan diketahui berasal dari sebuah LSM, bukan jurnalis resmi.
"Kejauhan dan tidak punya legal standing. Kalimat saya kan 'Lu', artinya perorangan. Dan itu bukan press conference resmi, itu doorstop. Waktu salaman ternyata dia dari LSM, bukan bilang dari media," tambahnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Diamanty Meiliana
#HotmanParis #FebrieAdriansyah #HotmanParisMundur #PWI #Jampidsus #PoldaMetroJaya #HukumIndonesia #KasusKorupsi ##vjlab