:

Disangka Langgar Undang Undang Pers, Hotman: Itu Oknum Bukan Organisasi

2 hari lalu

Pengacara Hotman Paris Hutapea merespons terkait laporan yang dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dipicu oleh ucapan Hotman yang dinilai menghina profesi wartawan saat konferensi pers terkait kasus eks Jampidsus Febri Adriansyah di Kejaksaan Agung.

Menanggapi laporan tersebut, Hotman Paris menegaskan bahwa ucapannya yang viral, "Lu punya otak nggak sih?", bukan ditujukan kepada institusi pers atau profesi wartawan secara luas, melainkan kepada individu tertentu yang terus mendebatnya.

"Don't worry lah. Itu kan dari orang ke orang. Gue terangin panjang lebar, dia ngotot, akhirnya gue tanya 'lu ngerti nggak sih? Lu punya otak nggak sih?'. Itu ke oknum, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan, bukan delik pers," ujar Hotman di Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). 

Hotman juga meragukan legal standing pelapor. Ia menyebut yang didebatkan itu belakangan diketahui berasal dari sebuah LSM, bukan jurnalis resmi. 

"Kejauhan dan tidak punya legal standing. Kalimat saya kan 'Lu', artinya perorangan. Dan itu bukan press conference resmi, itu doorstop. Waktu salaman ternyata dia dari LSM, bukan bilang dari media," tambahnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Diamanty Meiliana


#HotmanParis #FebrieAdriansyah #HotmanParisMundur #PWI #Jampidsus #PoldaMetroJaya #HukumIndonesia #KasusKorupsi ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke