Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri menyelesaikan sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Amos Indah Indonesia sehingga 134 mantan pekerja akan menerima pesangon dengan total nilai Rp 12,7 miliar.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, penyelesaian itu dicapai melalui serangkaian mediasi antara pemerintah, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja dalam waktu sekitar tiga pekan.
Afriansyah menjelaskan, persoalan bermula pada Maret 2026 ketika perusahaan melakukan PHK terhadap 134 pekerja.
Ia mengatakan, nilai total pesangon yang disepakati mencapai Rp 12,7 miliar dengan besaran yang berbeda-beda sesuai masa kerja masing-masing pekerja.
Meski PHK tetap dilaksanakan, Afriansyah menegaskan para pekerja menerima hasil perundingan yang difasilitasi oleh Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Diamanty Meiliana
#news #polri #phk #kemnaker #vjlab