:

134 Pekerja Terima Pesangon Rp 12,7 M Usai Dimediasi Polri-Kemenaker

1 minggu lalu

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri menyelesaikan sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Amos Indah Indonesia sehingga 134 mantan pekerja akan menerima pesangon dengan total nilai Rp 12,7 miliar. 


Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, penyelesaian itu dicapai melalui serangkaian mediasi antara pemerintah, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja dalam waktu sekitar tiga pekan.


Afriansyah menjelaskan, persoalan bermula pada Maret 2026 ketika perusahaan melakukan PHK terhadap 134 pekerja.


Ia mengatakan, nilai total pesangon yang disepakati mencapai Rp 12,7 miliar dengan besaran yang berbeda-beda sesuai masa kerja masing-masing pekerja.


Meski PHK tetap dilaksanakan, Afriansyah menegaskan para pekerja menerima hasil perundingan yang difasilitasi oleh Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video: Dzaky Nurcahyo

Produser: Diamanty Meiliana


#news #polri #phk #kemnaker #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke