Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik tudingan ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo menyampaikan apresiasi terhadap putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
Di mana majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan dokter Tifa.
"Keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran," kata Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan bersama tim kuasa hukum, Roy Suryo, dan para pendukungnya akan terus memperjuangkan apa yang disebutnya sebagai keadilan dan kebenaran.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut penting agar tidak menjadi polemik serupa bagi presiden maupun pejabat negara di masa mendatang.
"Sehingga ke depan kita tidak perlu harus menemui persoalan ini lagi pada presiden-presiden maupun pejabat-pejabat berikutnya," ujarnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#DokterTifa #SidangDokterTifa #PNJakartaTimur #Jokowi #vjlab