JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menghormati putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menerima perlawanan dari pihak dr. Tifa.
Menurut Rivai, putusan tersebut tidak menghentikan perkara, melainkan hanya mengoreksi konstruksi dakwaan yang dinilai kabur (obscuur libel).