KPK, Kejaksaan, dan Polri sama-sama memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi. Namun, dasar hukum, peran, dan batas kewenangan masing-masing berbeda, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan. Perbedaan inilah yang menjelaskan mengapa Polri dapat menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menjadi sorotan publik.