Majelis Hakim mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Sidang tidak akan dilanjutkan pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan serta barang bukti dikembalikan kepada penuntut. Selain itu, seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut juga dibebankan kepada negara.
Di akhir persidangan, hakim menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Mau tau gimana rasanya hidup ala "Harvest Moon" di dunia nyata? Yuk, tonton videonya lewat link berikut!
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
#Hukum #Kriminal ##cclabs ##DailyNews #SidangIjazahJokowi #DokterTifa #SidangKasusJokowiDokterTifa #RoySuryo