:

Hakim Putuskan Dakwaan Dokter Tifa Dibatalkan

4 minggu lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. 

Dalam sidang sela, ketua majelis hakim, Christina Endarwati mengabulkan perlawanan yang diajukan tim advokat terdakwa.

Dalam amar putusan, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa diterima, ujar Christina di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perlawanan tim advokat terhadap surat dakwaan beralasan hukum sehingga dikabulkan. Oleh karena perlawanan tersebut diterima, majelis hakim menilai pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan dan materi perlawanan lainnya tidak perlu dipertimbangkan.

Majelis hakim kemudian memerintahkan agar berkas perkara atas nama Tifauzia Tyassuma beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.

Simak selengkapnya pada video ini


Penulis: Cynthia Lova

Video Jurnalis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Produser: Abba Gabrillin 


#DokterTifa #Jokowi #KasusIjazahJokowi #PNJakartaTimur #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke