Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma batal demi hukum.
Dalam sidang sela, ketua majelis hakim, Christina Endarwati mengabulkan perlawanan yang diajukan tim advokat terdakwa.
Dalam amar putusan, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa diterima, ujar Christina di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perlawanan tim advokat terhadap surat dakwaan beralasan hukum sehingga dikabulkan. Oleh karena perlawanan tersebut diterima, majelis hakim menilai pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan dan materi perlawanan lainnya tidak perlu dipertimbangkan.
Majelis hakim kemudian memerintahkan agar berkas perkara atas nama Tifauzia Tyassuma beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.
Simak selengkapnya pada video ini
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#DokterTifa #Jokowi #KasusIjazahJokowi #PNJakartaTimur #vjlab