JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu mengambil alih penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Namun, menurutnya, KPK tetap harus menjalankan fungsi supervisi terhadap proses penyidikan.
Menurut Abraham, salah satu alasannya adalah perubahan posisi kelembagaan KPK setelah revisi undang-undang.
Ia juga mengaku menangkap adanya keraguan dari KPK untuk masuk menangani perkara tersebut.
Meski demikian, Abraham menegaskan KPK tetap memiliki kewajiban menjalankan fungsi supervisi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, supervisi diperlukan agar penyidikan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Selain itu, Abraham menilai pengawasan masyarakat dan keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Ia juga mengingatkan agar perkembangan perkara disampaikan secara berkala kepada publik.
Menurut Abraham, penyampaian progres penanganan perkara akan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum.
Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/GNfxqpCBxf8
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/681866/abraham-samad-kpk-tak-perlu-ambil-alih-tapi-wajib-supervisi-kasus-eks-jampidsus-satu-meja