Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online atau Ojol sedang disiapkan.
Maman menjelaskan, melalui Perpres itu pengemudi Ojol akan dianggap sebagai pengusaha mikro.
Maman menuturkan Perpres ini disusun demi menjaga keseimbangan pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring.
Pemerintah, sambung Maman, tidak ingin hanya mengakomodasi kepentingan pengemudi, aplikator, pelaku UMKM, maupun konsumen secara terpisah.