Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan, prajurit Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak akan memungut pajak atau menindak wajib pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan Donny sehubungan isu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, melibatkan Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam urusan pajak.
Kadispenad menjelaskan, keterlibatan TNI dalam urusan pajak tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Menurutnya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebatas diibatkan dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan.
Lebih lanjut, Donny menyatakan TNI AD belum mengeluarkan perintah kepada prajurit soal mengurus pajak masyarakat.