Achmad Yahya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Yahya memilih irit bicara.
"Mohon maaf ndak bisa berkata apa-apa," ujar Yahya kepada awak media, Rabu (22/7/2026).
KPK menduga Achmad Yahya bersama Ra Wahid Ruslan dan M. Fathullah memberikan suap ijon senilai sedikitnya Rp6,9 miliar kepada Anggota DPR Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengondisikan alokasi dana hibah Pokmas agar mengalir ke daerah yang mereka inginkan.
Dalam perkara ini, Achmad Yahya diduga menyerahkan Rp1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah sebesar Rp14,8 miliar. KPK menyebut praktik tersebut merupakan bagian dari pengaturan dana hibah Pokmas yang disertai permintaan komitmen fee kepada pihak-pihak yang ingin mendapatkan alokasi dana hibah.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#KaliBekasi #Bekasi #MusimKemarau
#PencemaranSungai #vjlab