Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Kuntadi ditunjuk menggantikan Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Sebelum menjabat Jampidsus, Kuntadi merupakan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan dikenal sebagai jaksa senior yang pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nawir Arsyad Akbar Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih Video Editor: Lina Tiyas Patmulasih Produser: Naufal Noorosa Ragadini