Tim kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan alasan pengajuan praperadilan ketiga terkait permohonan ganti rugi dan rehabilitasi.
Refly Harun menegaskan langkah tersebut merupakan pelaksanaan putusan hakim praperadilan sebelumnya dan hak hukum yang dijamin KUHAP.
Tim kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan untuk mengulur proses persidangan. Sementara itu, Roy Suryo menyatakan dana ganti rugi yang diperoleh nantinya tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan disalurkan kepada pihak yang lebih membutuhkan.
Sidang praperadilan sendiri sempat ditunda karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon tidak hadir.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi Video Editor: Novyana Nurmita Dewi Produser: Novyana Nurmita Dewi