JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa permohonan ganti kerugian dalam praperadilan ketiga diajukan sebagai pelaksanaan putusan hakim praperadilan sebelumnya.
Menurutnya, pengajuan tersebut merupakan hak hukum Roy Suryo sebagai tersangka dan dilakukan sesuai ketentuan KUHAP serta tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Gafur menegaskan nilai ganti kerugian yang dimohonkan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan atas kehendak pribadi tim kuasa hukum.
Ia juga menyatakan, apabila permohonan tersebut dikabulkan, dana ganti kerugian tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi Roy Suryo maupun tim kuasa hukum, melainkan akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian sosial.