:

Abdul Gafur Sangadji Jelaskan Alasan Roy Suryo Ajukan Ganti Kerugian dalam Praperadilan Ketiga

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa permohonan ganti kerugian dalam praperadilan ketiga diajukan sebagai pelaksanaan putusan hakim praperadilan sebelumnya.

Menurutnya, pengajuan tersebut merupakan hak hukum Roy Suryo sebagai tersangka dan dilakukan sesuai ketentuan KUHAP serta tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Baca Juga Komentar Refly Usai Praperadilan Ditunda Sebut Tak Ingin Serang Siapapun, Ungkap Perjuangan Roy di https://www.kompas.tv/video/681712/komentar-refly-usai-praperadilan-ditunda-sebut-tak-ingin-serang-siapapun-ungkap-perjuangan-roy

Gafur menegaskan nilai ganti kerugian yang dimohonkan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan atas kehendak pribadi tim kuasa hukum.

Ia juga menyatakan, apabila permohonan tersebut dikabulkan, dana ganti kerugian tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi Roy Suryo maupun tim kuasa hukum, melainkan akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian sosial.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/681715/abdul-gafur-sangadji-jelaskan-alasan-roy-suryo-ajukan-ganti-kerugian-dalam-praperadilan-ketiga

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke