JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Roy Suryo yakni Refly Harun menegaskan bahwa penundaan sidang praperadilan ketiga Roy Suryo bukan disebabkan oleh pihak pemohon.
Menurutnya, sidang harus ditunda karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku turut termohon tidak hadir, sehingga majelis hakim wajib melakukan pemanggilan kedua sesuai ketentuan hukum acara.
Dalam kesempatan itu, Refly juga membantah tudingan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan untuk mengulur waktu. Ia menegaskan praperadilan merupakan hak setiap warga negara selama objek permohonannya berbeda.
Refly menyebut langkah hukum tersebut merupakan upaya sah untuk membela Roy Suryo yang menurut tim kuasa hukum menjadi korban kriminalisasi, sebelum perkara memasuki persidangan pokok.